Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Menangis yang Membatalkan Shalat
Minggu, 15 Agustus 2021

Apakah ada bentuk menangis yang membatalkan shalat?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #223

وَعَنْ مُطَرِّفِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ الشِّخِّيرِ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي , وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ اَلْمِرْجَلِ , مِنْ اَلْبُكَاءِ }

أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Dari Mutharrif bin ‘Abdullah bin Syikhkhir dari bapaknya, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat dan di dalam dadanya ada suara seperti suara air yang mendidih karena menangis.” (Dikeluarkan oleh Imam yang lima kecuali Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 904; Tirmidzi dalam Asy-Syamail, 276; An-Nasai, 3:13; Ahmad, 26:238; Ibnu Khuzaimah, 665, 753; Ibnu Hibban, no. 753; Al-Hakim, 1:264. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim. Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hal ini. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, juga Syaikh Al-Albani mensahihkan hadits ini dalam ta’liq terhadap Asy-Syamail. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat sebagaimana disebutkan dalam Fath Al-Bari, 2:206].

 

Faedah hadits

Menangis saat shalat atau menangis terisak-isak karena rasa takut kepada Allah tidaklah membatalkan shalat dan tidak berpengaruh pada shalat. Karena menangis seperti ini tidak dikategorikan sebagai kalam (berbicara). Menangis seperti ini adalah pengaruh dari khusyuk atau penghayatan terhadap ayat yang dibaca atau didengarkan. ‘Abdullah bin Syaddad berkata, “Aku pernah mendengar ‘Umar bin Al-Khatthab menangis terisak-isak saat membaca ayat dari surah Yusuf pada shalat Shubuh. Ketika itu ‘Abdullah berada di shaf belakang. ‘Umar ketika itu membaca:

إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

Sesungguhnya hanyalah kepada Allah, aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)

Menangis untuk tujuan yang lain, bukan karena alasan takut kepada Allah, misalnya ia berada dalam shalat dan mendengar berita kematian, lalu ia menangis, menurut madzhab Imam Ahmad yang masyhur, shalatnya batal. Namun, batalnya shalat di sini jika menangis sampai tampak dua huruf. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Namun, jika menangisnya sulit dikendalikan (bukan pilihannya) dan tidak bisa mencegahnya, yang tepat, shalatnya tidaklah batal.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika menangisnya sampai keluar dua huruf, maka membatalkan shalat karena seperti itu meniadakan maksud shalat, meskipun ketika itu menangisnya karena takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walau dalam madzhab sendiri ada yang menyelisihi pendapat tersebut.

 

Baca juga:

  1. Benarkah Menangis Membatalkan Shalat?
  2. Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Menangis Saat Shalat

 

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. 8:170-171.

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. 2:376-378.

 

Malam Senin, 7 Muharram 1443 H, 16 Agustus 2021

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29229-bulughul-maram-shalat-menangis-yang-membatalkan-shalat.html